√ Syarat Pendaftaran & Biaya KIR Mobil Pick Up 2023

Biaya KIR Mobil Pick Up – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, maka kalian harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk menjaga keselamatan serta keamanan berkendara.

Salah satu persyaratan tersebut ialah dengan melakukan uji KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan) secara berkala.

Uji KIR satu ini memiliki tujuan untuk memastikan jika kendaraan bermotor yang berada di jalan raya memenuhi standar keselamatan serta tidak membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Apabila kalian merupakan pemilik mobil pick up, maka kalian harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran serta biaya KIR mobil pick up untuk tahun ini.

Di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap terkait syarat pendaftaran serta biaya KIR mobil pick up untuk tahun ini.

Simak terus artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya serta pastikan kendaraan kalian sudah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Apa itu KIR?

Sumber gambar: Youtube (Wais Karman)

KIR adalah suatu kegiatan tes uji kelayakan kendaraan secara teknis.

Penerapannya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.

Uji KIR memiliki fugnsi untuk mengecek apakah mobil layak untuk beroperasi di jalan umum.

Tak hanya itu, tujuan dilakukan uji KIR mobil adalah supaya tidak membahayakan pengendara lainnya.

Uji KIR biasanya dikerjakan setiap enam bulan sekali.

Masalah uji KIR ini pun sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 yang berisi terkait Pengujian berkala kendaraan bermotor dan juga pengujian wajib dikerjakan usai memperoleh STNK.

Surat hasil KIR hanya berlaku sampai enam bulan saja. Jika tidak diperpanjang, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi KIR juga telah tertuang pada UU LLAJ Pasal 76 ayat 1.

Terdapat empat sanksi yang diberlakukan yakni peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin serta pencabutan izin.

Syarat Uji KIR Mobil Pick Up

Sumber gambar: Kabupaten Klaten

Tak hanya harus mengetahui biaya serta cara pembayaran KIR mobil pick up, namun kalian pun harus mengetahui persyaratannya.

Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri, berikut ini adalah beberapa syarat untuk melakukan uji KIR mobil pick up pertama kali, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan uji.
  2. Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
  3. Melampirkan fotokopi beserta KTP asli pemilik kendaraan serta surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pada pengujian dilakukan oleh orang lain.
  4. Melampirkan fotokopi serta STNK asli.
  5. Melampirkan gesekan nomor rangka dan juga nomor mesin.

Sementara itu, pada uji KIR mobil pick up yang dilakukan secara berkala, maka akan membutuhkan beberapa persyaratan seperti:

  1. Mengisi formulir permohonan uji.
  2. Melampirkan fotokopi dan juga STNK yang masih berlaku.
  3. Melampirkan fotokopi dan juga Buku Uji asli.
  4. Melampirkan fotokopi serta KTP asli pemilik kendaraan dan juga surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dikerjakan oleh orang lain.
  5. Melampirkan gesekan nomor rangka serta nomor mesin.

Cara Daftar KIR Mobil

Sumber gambar: MARITIM RAYA

Sama halnya dengan layanan yang lain, kalian juga perlu mendaftar sebelum mengecek kendaraan.

Kabar baiknya, sekarang pendaftaran KIR mobil sudah dapat kalian lakukan secara online.

Kalian dapat mendaftar melalui website Dinas Perhubungan daerah setempat, aplikasi e-KIR DLLAJ, dan juga lewat situs resmi negkironline.co.id

Berikut ini adalah beberapa cara untuk daftar KIR mobil, antara lain:

1. Cara Daftar Melalui Aplikasi

Berikut ini merupakan cara untuk daftar KIR mobil pick up dengan menggunakan aplikasi:

  • Pertama, silakan kalian unduh serta instal aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai dengan Dinas Perhubungan setempat.
  • Berikutnya, silakan kalian membuat akun baru dengan menggunakan email serta nomor seluler yang aktif.
  • Selanjutnya, kalian dapat memilih menu Layanan Uji KIR. Pada laman yang muncul, kalian isi semua data dalam form yang sudah tersedia.
  • Selepas data dikirim, silakan kalian tunggu Dinas Perhubungan untuk mengerjakan verifikasi.
  • Selepas berhasil diverifikasi, kalian nantinya akan memperoleh jadwal KIR mobil. Silakan datang serta lakukan uji KIR sesuai dengan jadwal yang tertera.
  • Selepas dicek, silakan bayar biaya KIR mobil pick up.
  • Terakhir, hasil uji KIR akan dikirim dari aplikasi.

2. Cara Daftar Secara Offline

Apabila kalian cukup waktu untuk datang ke Kantor Dinas Perhubungan, maka kalian dapat mengikuti langkah berikut untuk mendaftar KIR mobil:

  • Silakan kalian kunjungi Kantor Dinas Perhubungan yang berada di domisili kalian.
  • Selanjutnya, kalian pergi ke bagian loket pendaftaran serta utarakan maksud kedatangan.
  • Berikutnya, kalian lengkapi data yang perlu kalian isi serta mebuat jadwal uji KIR.
  • Di hari pengujian, silakan kalian serahkan seluruh dokumen persyaratan yang kalian bawa ke penguji.
  • Selepas pengujian selesai, silakan kalian ambil bukti lulus uji KIR kendaraan kalian.
  • Terakhir, silakan kalian tempelkan stiker tanda kelulusan uji KIR pada bodi mobil pick up.

3. Cara Daftar Melalui Website

Silakan simak bberapa langkah di bawah ini untuk mendaftar KIR mobil pick up melalui website:

  1. Pertama, silakan kalian membuka web https://ngekironline.co.id dari peramban kalian.
    Usahakan, pada saat mengerjakan kegiatan pribadi semacam ini, kalian memakai sambungan internet privat. Di situs yang muncul, kalian pilih Pendaftaran  Uji.
  • Berikutnya, kalian silakan isi data yang diperlukan. Selepas selesai, pilih Daftar.
  • Kalian nantinya perlu mengerjakan verifikasi di menu Cek Pendaftaran serta kalian masukkan nomor pendaftaran yang kalian peroleh. Lalu pilih Cari.
  • Kalian nanti akan diminta mengerjakan pembayaran biaya KIR mobil pick up.
  • Selanjutnya, kalian akan menerima jadwal uji kendaraan serta evaluasi hasil uji.
  • Terakhir, cetak dokumen pembuatan maupun perpanjangan KIR mobil.

Biaya KIR Mobil Pick Up

Sumber gambar: DINAS PERHUBUNGAN – Kota Banjarbaru

Berikut ini adalah besaran biaya KIR mobil pick up di semua kantor Dinas Perhubungan seluruh wilayah Indonesia, antara lain:

  • Biaya uji KIR pertama kali: Rp22.000
  • Biaya untuk memperpanjang KIR mobil: Rp22.000

1. Biaya tanda KIR mobil, yaitu:

  • Tanda uji: Rp9.000
  • Tanda uji kereta tempelan: Rp4.500
  • Pasang tanda ulang: Rp25.000
  • Ganti buku KIR yang hilang: Rp15.000

2. Biaya tambahan lainnya:

  • Pengecatan: Rp10.000
  • Emisi: Rp10.000
  • Buku uji: Rp10.000
  • Sanksi administrasi: Rp10.000

Cara Pembayaran KIR Mobil Pick Up

Sumber gambar: KARGOKU.ID

Ternyata ketika kalian hendak membayar KIR mobil pick up, terdapat cara mudah yang dapat kalian lakukan.

Kalian dapat membayarnya lewat ATM dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini:

  1. Masukan kartu ATM serta PIN kalian.
  2. Pilih menu Transfer.
  3. Pilih opsi Transfer ke Bank Lain.
  4. Masukan kode bank DKI, yakni: 111.
  5. Masukkan Nomor KIR kendaraan kalian.
  6. Transfer sesuai dengan nominal pada bukti pengajuan.
  7. Simpan struk transfer untuk menjadi bukti pembayaran.

Informasi Tambahan

Selepas kalian mengetahui apa saja syarat wajib untuk mengikuti uji KIR dan informasi terkait lainnya, maka kalian perlu mengetahui jenis mobil apa saja yang harus mengikuti uji KIR, supaya kendaraan layak dikemudikan di jalan serta tidak membahayakan keselamatan nyawa seseorang, antara lain:

  • Mobil rental atau sewa.
  • Taksi.
  • Mobil angkutan barang, baik itu untuk truk atau mobil.
  • Mobil travel, mobil ojek online, atau mobil yang dipakai untuk mengangkut penumpang manusia.
  • Mobil pick up.
  • Seluruh macam jenis truk.
  • Truk gandeng (kendaraan khusus).
  • Bus.

Baca juga: Biaya Turun Mesin Motor Matic di Bengkel Resmi & Umum.

Kesimpulan

Demikianlah informasi dari Biayaharga.com terkait syarat pendaftaran dan biaya KIR mobil pick up untuk tahun ini.

Penting bagi kalian sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk memperhatikan serta memenuhi persyaratan uji KIR secara berkala supaya kendaraan kalian akan selalu dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Pastikan pula untuk mengerjakan uji KIR di bengkel resmi serta terpercaya supaya hasilnya akurat dan sah secara hukum.

Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk kalian ya!

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.